Zakat Perdagangan
ZAKAT PERDAGANGAN / PERUSAHAAN
Ketentuan :
-
- Nishob zakat perdagangan adalah 85 gr Emas
- Penghitungan = (Modal+ Keuntungan + Nilai Barang yang ada + Piutang) – (hutang)
- Zakat profesi dikeluarkan 2,5%
- Dikeluarkan ketika mencapai haul 1 tahun (diutamakan haul pada saat Ramadhan).
Contoh Aplikasi :
Pak Ahmad menjumlah barang dagangannya pada akhir Ramadhan dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal + Keuntungan – Hutang: (Rp200.000.000,- + 50.000.000) – Rp100.000.000,-
Rp150.000.000,-
Misalnya harga emas Rp. 550.000,/gr, maka nishob perdagangan adalah Rp. 46.750.000,-, karena barang dagangan sudah mencapai nishob maka wajib mengeluarkan zakat.
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Note : Penghitungan zakat Perusahaan sama dengan zakat perdagangan.