Zakat Pertanian
ZAKAT PERTANIAN
Ketentuan :
- Nishob zakat pertanian adalah 653 kg,
- Zakat Pertanian dikeluarkan 5% untuk Irigasi, 10 % non irigasi
- Dibayarkan ketika panen.
Contoh :
hasil panen Pak Ahmad sebanyak 1000 kg. Karena sudah mencapai nishob, maka pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat.
Zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram /irigasi, adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan /non irigasi, zakatnya sebanyak 1000 x 10% = 100 kg