Zakat Profesi

Ketentuan :

  • Zakat profesi berlaku bagi setiap pekerjaan yang mengandalkan skil/keahlian tanpa memutar modal. Seperti : dokter, pengacara, guru, karyawan.
  • Nishob zakat profesi adalah 595 gr perak,
  • Zakat profesi dikeluarkan 2,5% dari pendapatan kotor (belum dikurangi pengeluaran apapun).
  • Dikeluarkan ketika mendapat penghasilan/diakumulasi 1 bulan sekali.

Contoh :

Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-.
Penghitungan zakatnya adalah sebagai berikut :

Misalnya harga perak adalah Rp. 7000,- / gram. Maka nishob untuk zakat profesi adalah RP. 4.165.000,
Karena penghasilan pak Ahmad sudah mencapai nishob maka wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp 6.000.000,- = Rp 150.000,-

Mungkin Anda juga menyukai