Masjid Al-Aqsa Dizalimi, Akankah Kita Terus Diam?

Oleh Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur

Pembina Lembaga Kepalestinaan Aqsa Working Group (AWG)

Bukan tanpa alasan kuat jika umat Islam di (al-Quds) Yerusalem dan sekitarnya begitu sangat menghormati dan mencintai Masjidil Aqsa. Mereka berbondong-bondong untuk terus memakmurkan dengan beribadah di dalamnya, khususnya shalat berjamaah.

Terlebih, pada bulan suci Ramadhan, kaum Muslimin bukan hanya datang dari Kota Tua al-Quds, tapi juga dari berbagai penjuru kota dan desa di Palestina. Mereka berbondong-bondong dengan biaya dan kendaraan sendiri datang untuk shalat berjamaah, khususnya Shalat Tarawih, bertadarus Alquran, berdoa, berdzikir, dan beriktikaf di masjid kiblat pertama umat Islam tersebut.

Kemuliaan Masjidil Aqsa sebagaimana disebutkan di dalam Alquran Surat al-Isra ayat pertama, dan keutamaan berziarah dan shalat di dalamnya seperti disabdakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam menjadi daya panggil keimanan bagi jamaah kaum Muslimin untuk mendatangi, memakmurkan, sekaligus menjaganya.

Masjidil Aqsa telah menjadi bagian keimanan, keyakinan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, kondisi apa pun, dan sampai kapan pun.

Salah satu dorongan kuat adalah hadits dari Maimunah tentang anjuran berziarah dan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsa). “Datangilah dan shalatlah di sana (Baitul Maqdis). Bila engkau tidak bisa datang ke sana untuk menjalankan shalat di dalamnya, maka kirimkan minyak untuk menerangi lampu-lampunya”. (HR Abu Dawud).

Serangan Israel

Apa yang terjadi sekarang, pada malam-malam terakhir bulan Ramadhan, saat kaum Muslimin ingin lebih khusyuk dan lebih maksimal lagi beribadah di Masjidil Aqsa yang diberkahi lagi disucikan. Pasukan Zionis melakukan berbagai tindakan intimidasi dan provokasi, pelarangan azan, pelarangan berbuka puasa (iftar), perampasan makanan berbuka puasa, dan tindakan provokatif lainnya.

Pasukan Zionis Israel dengan sewenang-wenang mencegah, menggeledah, melarang, bahkan menyerang jamaah kaum Muslimin di kawasan Masjidil Aqsa. Sungguh merupakan tidakan brutal terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Kota Suci Al-Quds (Yerusalem).

Puncaknya adalah pada malam 28 Ramadhan, ketika tentara Israel menyerang jamaah yang sedang Shalat Tarawih di dalam Kompleks al-Aqsa, dengan granat kejut, peluru karet, dan gas air mata.

Lebih dari 200 jamaah Tarawih pun terluka akibat tindak kekerasan dan aksi brutal pasukan tersebut.

Sontak saja, sebagai dunia Islam meradang, dunia internasional pun mengecam dan mengutuk aksi biadab tersebut. Terlebih, yang menjadi korban adalah warga sipil yang tak berdosa, termasuk anak-anak.

Sementara itu, pesawat-pesawat tempur Israel pada malam akhir Ramadhan membombardir Jalur Gaza. Dalam serangan tak berperikemanusiaan itu, mengakibatkan 32 warga syahid dan melukai 200 lebih orang lainnya, termasuk 9 anak-anak.

Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza yang merupakan hasil donasi dari rakyat Indonesia yang telah beroperasi dan menerima ratusan pasien pun tidak luput dari serangan brutal Israel. Kabar yang kami terima, Selasa (11/5), atap RSI dan beberapa bagian bangunannya mengalami kerusakan akibat serangan Israel ke wilayah itu.

Pelanggaran Berulang

Aksi serangan pasukan Israel menunjukkan bagaimana penjajah Israel semakin arogan melakukan pelanggaran demi pelanggaran dengan bebasnya tanpa sanksi hukum internasional.

Pelanggaran sebelumnya yang dilakukan pendudukan Israel di antaranya: menyita kunci Gerbang Maghariba, yang merupakan salah satu dari sepuluh pintu terbuka di Masjidil Aqsa, pembakaran Masjidil Aqsha pada 21 Agustus 1969, serbuan demi serbuan hampir tiap pekan oleh pemukim ektremis Yahudi, upaya yahudisasi di sekitar Masjidil Aqsa, memaksakan skema pembagian ruang dan waktu di Masjidil Aqsa dan Masjid Ibrahimi.

Pelanggaran lainnya yang mencolok adalah: serangkaian undang-undang dan peraturan yang memengaruhi aspek kota suci al-Quds, untuk mengubah fitur Islam dan Palestina yang membentuk bukti dari sejarah sebenarnya kota ini, membatasi kaum Muslimin Palestina untuk memasuki Kota Tua untuk melakukan ibadah keagamaan di Masjidil Aqsha, terutama mencegah kedatangan jamaah laki-laki di bawah usia 50 tahun.

Bentuk pelanggaran yang tidak kalah zalimnya, termasuk mendirikan lebih banyak pos pemeriksaan di sekitar Kota Yerusalem dan membangun Tembok Apartheid sejak 2003. Sementara, pasukan Zionis mempermudah masuknya para pemukim Yahudi ekstremis untuk melakukan ritual Talmud di kawasan al-Aqsha yang mereka sebut dengan “Temple Mount.”

Belum lagi pemberlakuan perintah deportasi dari Masjidil Aqsha untuk berbagai periode terhadap beberapa ulama dan tokoh nasional, seperti Kepala Otoritas Islam Tertinggi, Syaikh Ikrima Sabri, dan Kepala Gerakan Islam di utara, Syaikh Raed Salah. Termasuk mendeportasi banyak warga, kebanyakan dari mereka para mahasiswa, juga kaum perempuan muda, dengan alasan perlawanan mereka terhadap pendudukan.

Otoritas pendudukan mengeluarkan putusan untuk memenjarakan banyak kaum Muslimin dan menjatuhkan denda berat pada mereka, tanpa persidangan. Belum lagi nasib mengenaskan tanpa akses kesehatan di penjara-penjara Israel yang sempit dan pengap. Membuka leluasa virus Covid-19 masuk ke dalam kerumunan tahanan yang berhimpitan.

Di samping pelanggaran-pelanggaran di atas, Zionis Israel juga telah berkali-kali melanggar banyak resolusi PBB, antara lain: Resolusi 242 (22 November 1967), Resolusi 252 (21 Mei 1968), Resolusi 465 (1 Maret 1980), Resolusi 478 (20 Agustus 1980), Resolusi 672 (12 Oktober 1990), Resolusi 1073 (28 September 1996), Resolusi 1322 (7 Oktober 2000), Resolusi 1397 (12 Maret 2002), Resolusi 2334 ( 23 Desember 2016). Sementara, dunia hingga saat ini tidak memiliki kekuatan untuk dapat menghentikannya.

Upaya Bersama

Menghadapi aksi serangan Israel terkini, komunitas internasional harus mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan Israel.

Negara-negara Islam dan kaum Muslimin pada umumnya juga agar secara bulat dan utuh menentang segala bentuk kekerasan dan tindakan provokatif tantara Israel karena tindakan tersebut nyata-nyata mencederai kebebasan beragama, mengusik rasa kemanusiaan dan HAM.

Bukan hanya itu, para pemimpin negara-negara Islam dan umat Islam pada umumnya juga harus memikul tanggung jawab bersama dan berjamaah, tidak terpisahkan, untuk membela rakyat Palestina dan Masjidil Aqsa (al-Hujuraat: 10).

Diamnya kita, berarti semakin merajalelanya pendudukan berbuat kezaliman demi kezaliman. Karena itu, perlu terus ada pergerakan demi pergerakan di dunia Islam untuk menghadapinya, baik melalui aksi-aksi, kampanye masif melalui media massa dan media sosial, penyampaian kepada publik melalui ceramah dan webinar, pameran virtual, dan lainnya.

Hal yang pasti, pembebasan Masjidil Aqsa dan Palestina dari belenggu penjajahan Israel menjadi kewajiban kolektif kaum Muslimin di seluruh dunia, di mana pun mereka berada.

Bogor, 29 Ramadhan 1442/11 Mei 2021

(Diterbitkan oleh Republika.co.id)

Mungkin Anda juga menyukai