Keputusan Imaamul Muslimin Tentang Imunisasi
SURAT KEPUTUSAN IMAAMUL MUSLIMIN
Nomor: A.001/01/I/MA-1439 H
Tentang Imunisasi
Berdasarkan:
A. Dalil-Dalil
- Al Qur’an
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ. (البقرة [٢]: ١٦٨)
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ. (البقرة [٢]: ١٧٣)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 173)
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. (البقرة [٢]: ١٩٥)
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. (النساء [٤]: ٩)
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Q.S. An-Nisa [4]: 9)
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ. (المائدة [٥]: ٣٢)
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 32)
- As Sunnah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً. (رواه البخاري)
“Dari Abu Hurairah , dari Nabi : “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya.” (H.R. Al-Bukhari)
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيْكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهُ ﷺ قَالَ: تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ: الْهَرَمُ. (رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه)
“Dari Usamah bin Syarik , bahwa Rasulullah bersabda: “Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua).” (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللَّهُ ﷺ: إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لَكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. (رواه أبو داود)
“Dari Abu Darda , ia berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram. (H.R. Abu Dawud)
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيْكٍ قَالَ: قَالَتِ الْأَعْرَابُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَلَا نَتَدَاوَى قَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً… (قَالَ أَبُو عِيْسَى… وَهَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ)
“Dari Usamah bin Syarik (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Beberapa orang Arab pedalama bertanya: Wahai Rasulullah , haruskah kami berobat? Rasulullah menjawab: Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan membuat pula penyembuh untuknya [atau ia mengatakan: obat] … … (Abu Isa At-Tirmidzi, perawi hadits: … dan ini adalah hadits hasan shahih)
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لَكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. (رواه أبو داود)
“Dari Abu Ad-Darda [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah telah bersabda: Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (H.R. Abu Dawud)
B. Pembahasan
a. Pendapat Imam Al-Izz ibn ‘Abd Al-Salam dalam kitab “Qawa’id Al-Ahkam”:
جَازَ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا مَقَامَهَا، لِأَنَّ مَصْلَحَةَ الْعَافِيَةِ وَالسَّلَامَةِ أَكْمَلُ مِنْ مَصْلَحَةِ اجْتِنَابِ النَّجَاسَةِ
“Boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis.”
b. Pendapat Imam Al-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ (9/55):
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا مَقَامَهَا، فَإِنْ وَجَدَهُ حُرِّمَتِ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ، وَعَلَيْهِ يَحْمِلُ حَدِيْثُ: “إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ”، فَهُوَ حَرَامٌ عَنْدَ وُجُوْدِ غَيْرِهِ، وَلَيْسَ حَرَامًا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ. قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَجُوْزُ إِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ، يُعْرَفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرَ هَذَا مَقَامَهُ، أَوْ أَخْبَرَ بِذَالِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ.
“Sahabat-sahabat kami [pengikut madzhab Syafi’i) berpendapat: Sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, apabila telah didapatkan –obat dengan benda yang suci– maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis. Inilah maksud dari hadits “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian”, maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut. Sahabat-sahabat kami (pengikut madzhab Syafi’i) berpendapat: Dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila para ahli kesehatan –farmakologi– menyatakan bahwa belum ada obat kecuali dengan benda najis itu, atau obat –dengan benda najis itu– direkomendasikan oleh dokter muslim.”
c. Pendapat Muhammad al-Khatib al-Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang menjelaskan kebolehan menggunakan benda najis atau yang diharamkan untuk obat ketika belum ada benda suci yang dapat menggantikannya:
وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِيْ يَقُوْمُ مَقَامَهُ.
“Berobat dengan benda najis adalah boleh ketika belum ada benda suci yang dapat menggantikannya” (Muhammad al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Bairut: Dar al-Fikr, t.th], juz I, h. 79)
d. Imam Syihabuddin al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 1 halaman 243 berpendapat:
… وَأَمَّا (أَمْرُهُ الْعُرَنِيِّيْنَ بِشُرْبِ أَبْوَالِ الْإِبِلِ) فَكَانَ لِلتَّدَاوِي، وَهُوَ جَائِزٌ بِصرف النَّجَاسَةِ غَيْرِ الْخَمْرَةِ
…Adapun perintah Nabi kepada suku Uraniyyin untuk meminum air kencing unta… itu untuk kepentingan berobat, maka ini dibolehkan sekalipun ia najis, kecuali khamr.”
C. Kesimpulan
- Imunisasi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh manusia dengan memasukkan zat-zat yang membantu tubuh untuk menolak suatu jenis penyakit tertentu karena microorganisme yang tidak dapat dihadapi tubuh secara alamiah.
- Pada dasarnya Islam menganjurkan sikap untuk meningkatkan kehidupan manusia yang lebih baik.
- Dalam usaha meningkatkan kehidupan manusia yang lebih baik dalam ibadah mahdhah harus berdasarkan kepada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sementara dalam urusan ibadah ghairu mahdhah Al-Qur’an dan As-Sunnah menganjurkan ijtihad.
- Imunisasi merupakan bagian urusan ghairu mahdhah yang membuka ijtihad untuk menyelesaikannya.
- Dalam urusan keduniaan, berlaku kaidah: “Segala sesuatu dihalalkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”
- Berdasarkan hal tersebut, maka imunisasi dan vaksinasi dapat dilakukan dengan syarat:
a. Bahan-bahan yang dipakai untuk imunisasi berasal dari barang halal dan suci.
b. Imunisasi dari barang haram dibolehkan apabila:
- Digunakan pada keadaan darurat dan benar-benar diperlukan.
- Belum ditemukan bahan yang halal dan suci.
الحمد للّه إياك نعبد وإياك نستعين
Bogor, 22 Muharram 1439 H
12 Oktober 2017 M
Mengetahui,
Amir Dewan Istinbath : K.H Umar Rasid Hasan
Amir Majelis Qodlo : Dr. As’adi Al-Ma’ruf
Menyetujui,
Imaamul Muslimin
K.H. Yakhsyallah Mansur, M.A.