Di tag: Zakat Profesi

Zakat Profesi

Ketentuan : Zakat profesi berlaku bagi setiap pekerjaan yang mengandalkan skil/keahlian tanpa memutar modal. Seperti : dokter, pengacara, guru, karyawan. Nishob zakat profesi adalah 595 gr perak, Zakat profesi dikeluarkan 2,5% dari pendapatan kotor...