Jihad Sebagai Sarana Mewujudkan Rahmat Bagi Semesta Alam

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

JIHAD SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN RAHMAT BAGI SEMESTA ALAM
Oleh: Imaamul Muslimin, K.H. Yakhsyallah Mansur, M.A.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا /  الفرقان [٢٥]: ٥٢.

Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar. (Q.S. Al Furqon [25]: 52).

Kata jihad berasal dari kata جَهْدٌ yang berarti usaha atau جُهْدٌ yang berarti kekuatan.

Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu secara bahasa jihad berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.

Menurut Ibnu Taimiyah jihad itu hakekatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan.

Kamil Salamah menyimpulkan bahwa jihad lebih luas cakupannya dari pada aktivitas perang. Ia meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu dan menghadapi setan.

Kata jihad dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.

Ayat yang sedang kita renungkan tersebut adalah sebagian ayat jihad yang tidak berhubungan dengan perang.

Ibnu Qayim ketika menjelaskan ayat (Q.S. Al-Furqan [25]: 52) menyatakan, “Inilah surah Makiyah dan jihad di dalamnya adalah jihad tabligh (menyampaikan keterangan) dan jihad hujjah (menyampaikan bukti kebenaran Islam).”

Jelaslah bahwa arti jihad di sini bukan berarti perang karena perang baru diizinkan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah.

Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar tidak tunduk kepada orang kafir dan terus berjihad dengan bersenjatakan Al-Qur’an dengan jihad yang besar maksudnya jihad yang tidak mengenal lelah.

Berjihad dengan Al-Qur’an berarti menegakkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan, dengan senjata yang sangat kuat. Edward Gibbon (1737-1794) seorang orientalis Inggris berkata, “Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan keduniaan, persaudaraan dan perundangan. Al-Quran mengandung isi yang lengkap meliputi urusan ibadah, akidah, akhlak hingga pekerjaan sehari-hari dan dalam urusan rohani maupun jasmani.”

Jihad yang bukan bermakna perang juga terdapat ayat lain dalam Al-Qur’an di antaranya:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا/  العنكبوت [٢٩]: ٦٩.

Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (Q.S. Al Ankabut [29]: 69)

Al-Maraghi ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, “Jihad pada ayat ini bukan berarti memerangi orang kafir saja, tetapi jihad berarti menolong agama, monolak ahli bathil, melawan orang dzalim dan yang besar adalah amar makruf nahi munkar dan yang paling besar adalah memaksa diri sendiri untuk mentaati Allah.”

Pada ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ/  العنكبوت [٢٩]: ٦.

Barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya adalah untuk dirinya sendiri. (Q.S. Al Ankabut [29]: 6)

Kata jihad pada ayat ini mengandung pengertian kerja, mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengajarkan bahwa “jihad” itu tidak hanya berperang melawan orang kafir atau musyrik. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan rijal shahih dari Kaab bin Ujrah berkata, Seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para sahabat melihat kekuatan dan ketangkasan orang itu, lalu mereka berkata, “Alangkah baiknya kalau orang ini berperang di jalan Allah.”

Maka beliau bersabda, “Jika ia bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya yang telah lanjut usianya maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk dirinya agar terpelihara kehormatannya maka dia di jalan Allah, dan jika dia keluar bekerja karena pamer dan bermegah diri maka dia di jalan setan.”

Jadi jihad tidak selamanya tepat jika diartikan sebatas perang walaupun jihad juga dapat diartikan perang. Sebagaimana Firman Allah:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ/  التوبة [٩]: ٤١.

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S. At Taubah [9]: 41)

Kata jihad pada ayat ini artinya adalah perang. Hanya jihad yang berarti perang itu bukan untuk memaksa orang masuk Islam dan bukan pula untuk melebarkan daerah kekuasaan Islam, akan tetapi semata-mata mempertahankan diri dan melindungi umat Islam dari serangan musuh, sebagaimana firman Allah:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (٣٩) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (٤٠) الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (٤١)/ الحج [٢٢]، ٣٩-٤١.

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (39) (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (40) (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (41) (Q.S. Al Hajj [22]: 39-41)

Pada rangkaian ayat ini –Wallahu A’lam– Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang alasan kaum Muslimin diizinkan perang.

Pertama: Lantaran mereka teraniaya, diserang lebih dahulu dan diusir dari tempat tinggalnya, meninggalkan harta bendanya semata-mata karena agama dan keyakinannya.

Kedua: Menjaga semua tempat ibadah yang di dalamnya disebut nama Allah, seperti biara, gereja orang Kristen, rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid. Dengan ini jelas sekali bahwa dalam Islam kebebasan beragama yang merupakan hak pribadi dijamin dan dilindungi. Di samping itu umat Islam berkewajiban menjaga tempat-tempat ibadah agama lain dari segala ancaman dan gangguan.

Ketiga: Mewujudkan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kemantapan beragama sehingga orang yang beribadah tidak terganggu. Bagi umat Islam mereka dapat menunaikan zakat yang dapat memperbaiki masalah sosial dan ekonomi.

Kemudian mereka dapat memerintahkan kebaikan yang berguna bagi seluruh umat manusia dan melarang kemungkaran yang mencakup segala hal yang dapat mendatangkan kejahatan dan bahaya bagi dirinya dan orang lain.

Jihad dalam arti perang tidak boleh dilakukan sebelum berdakwah (mengajak) orang kafir untuk mengikuti ajaran Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لا تقاتلهم حتى تدعوهم إلى الإسلام/  أحمد

Janganlah kamu memerangi mereka sehingga kamu mengajak mereka kepada Islam. (H.R. Ahmad)

Apabila mereka diajak dan diberi seruan kepada Islam mereka menolak dengan kekerasan dan merintangi gerakan dakwah umat Islam barulah mereka diperangi.

Dengan demikian jihad cakupannya sangat luas, tidak harus berarti perang, tetapi sebagai realisasi dari diturunkannya syariat yaitu mewujudkan rahmat bagi semesta alam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala Q.S. Al Anbiya [21]: 107.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ/ الأنبياء [٢١]، ١٠٧.

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.S. Al Anbiya [21]: 107)

Oleh karena itu sangat tepat apa yang dikatakan oleh Syekh Thanthawy Al Jauhari, “Orang-orang yang kurang mengerti menganggap bahwa jihad itu tidak lain kecuali memerangi orang kafir. Sekali-kali tidak! Para ulama yang benar-benar memahami agama telah menetapkan, jihad itu tidak terbatas hanya memerangi musuh, tetapi mengandung arti dan tujuan yang sangat luas. Memajukan pertukangan, kerajinan, pertanian, membangun negeri, membina akhlak dan meninggikan martabat umat, itu semuanya termasuk jihad yang tidak kurang pentingnya dan manfaatnya dibanding orang yang mengangkat senjata melawan musuh.”

Wallahu A’lam bis Shawwab.

Mungkin Anda juga menyukai